Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

DLH dan BNF Sosialisasikan Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

by Rajib Rijali
21/10/2021
A A
DLH dan BNF Sosialisasikan Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Foto bersama usai pelaksanaan sosialisasi

kaltengtoday.com – Palangka Raya, – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas, bersama Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia dan Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, menggelar sosialisasi terkait Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Aula Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (21/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Kepala DLHKP Kabupaten Gunung Mas, Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas, perwakilan dari Kecamatan Rungan Barat serta hadir secara virtual Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson mengatakan, berdasarkan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan UU yang berlaku.

“Maka, kegiatan ini bertujuan untuk membangun pembelajaran bersama tentang peraturan dan perundang-undangan yang mengakui keberadaan MHA, serta ada pemahaman bersama tentang syarat pengakuan MHA yang didasari dari peraturan-peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, dirinya juga berharap melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan terkait MHA dapat melaksanakan pengakuan MHA yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, MHA sebagai pemilik wilayah adat, mendapatkan pembelajaran mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan pengakuan secara peraturan perundang-undangan mengenai MHA.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mempermudah panitia MHA Kabupaten Gunung Mas dalam menginventarisasi, verifikasi dan validasi usulan MHA, serta para MHA dapat mempersiapkan dokumen pendukung dalam pelengkapan syarat yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga : Investor Diminta Junjung Tinggi Tradisi Hukum Adat

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Yohanes Tuah mengatakan, jika Kabupaten Gunung Mas telah membentuk Panitia MHA sejak April 2020 lalu, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Baca juga : Bandara Kuala Kurun dan Polres Gunung Mas Tandatangani MoU

Bahkan hingga saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak lima usulan pengakuan MHA untuk dilakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi.

“Kita juga sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Dinas Kehutanan Provinsi untuk membantu proses pengakuan MHA ini, baik dari segi teknis hingga unsur pembiayaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Manager Lanskap Rungan, BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memudahkan para MHA yang ingin mengusulkan pengakuan, untuk mempersiapkan dokumen serta bagi pemerintah daerah dalam membentuk panitia MHA.

Pasalnya peraturan yang mengatur tentang MHA ini, tidak melekat pada satu kementerian saja. Sehingga hal tersebut membuat pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten terkendala dalam mendorong pengakuan MHA.

“Ini yang kadang menyulitkan pemerintah daerah untuk bisa menangkap semua itu secara utuh. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kita bisa menyampaikan semua itu kepada MHA yang mengusulkan, Panitia MHA sebagai pihak yang melakukan validasi dan pihak lain, seperti lembaga sosial masyarakat atau pihak yang mendampingi masyarakat dalam mengusulkan, akademisi misalnya. Agar nanti apa yang dilakukan sesuai ketentuan,” bebernya.

Bahkan pihaknya juga menemukan pembentukan Panitia MHA yang tidak sesuai aturan di sejumlah daerah. Padahal berdasarkan UU Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah, pembentukan Panitia MHA berada di Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga : Dana Perbaikan Jalan Lintas Sepang-Takaras di Gunung Mas Capai Rp 14 Miliar

“Sebenarnya itu bukan sepenuhnya salah daerah, tetapi karena memang peraturan yang melekat di berbagai kementerian,” tuturnya.

Baca juga : Penetapan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Legalitas Formas

Untuk itu, perlu adanya upaya dari Panitia MHA provinsi dalam merangkum seluruh aturan terkait MHA, sehingga menjadi satu panduan yang nantinya dapat memudahkan bagi MHA yang ingin mengusulkan pengakuan maupun Panitia MHA dalam melakukan proses validasi.[Red]

Tags: BNFDLHHukum AdatSosialisasikan

Baca Juga

Antisipasi Jaga Mutu Pelayanan Publik Jelang Libur Nataru, RSUD Tamiang Layang pun Disidak

Antisipasi Jaga Mutu Pelayanan Publik Jelang Libur Nataru, RSUD Tamiang Layang pun Disidak

15/12/2025

...

GOW Bartim Punya Peran Penting Dalam Pemberdayaan Perempuan

GOW Bartim Punya Peran Penting Dalam Pemberdayaan Perempuan

15/12/2025

...

Dina Maulidah Dorong GOW Aktif Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat

Dina Maulidah Dorong GOW Aktif Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat

14/12/2025

...

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

12/12/2025

...

Jalan Raya Negara di Ugang Atang dan Km 270  Kini Sudah Lebar dan Nyaman

Jalan Raya Negara di Ugang Atang dan Km 270 Kini Sudah Lebar dan Nyaman

11/12/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Antisipasi Jaga Mutu Pelayanan Publik Jelang Libur Nataru, RSUD Tamiang Layang pun Disidak
Berita

Antisipasi Jaga Mutu Pelayanan Publik Jelang Libur Nataru, RSUD Tamiang Layang pun Disidak

15/12/2025
GOW Bartim Punya Peran Penting Dalam Pemberdayaan Perempuan
Berita

GOW Bartim Punya Peran Penting Dalam Pemberdayaan Perempuan

15/12/2025
Dina Maulidah Dorong GOW Aktif Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat
Berita

Dina Maulidah Dorong GOW Aktif Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat

14/12/2025
Fenomena Zero Post di Kalangan Gen Z: Aktif di Medsos, Minim Unggahan
Gaya Hidup

Fenomena Zero Post di Kalangan Gen Z: Aktif di Medsos, Minim Unggahan

14/12/2025
Para Perasuk Tayang Perdana di Sundance Film Festival 2026 di Amerika Serikat
Hiburan

Para Perasuk Tayang Perdana di Sundance Film Festival 2026 di Amerika Serikat

13/12/2025
Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak
Berita

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

12/12/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.