Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selain dituduh melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dalam dalil gugatan Hj Umi Mastikah, H M Sriosako juga dituduh tak menafkahi Wakil Wali Kota Palangka Raya sejak 2014 lalu.
Menanggapi dalil gugatan tersebut, H M Sriosako menepis keras isi dalil gugatan dari penggugat.
Baca Juga :Â Meski Dituduh KDRT dan Tak Nafkahi, H M Sriosako Akui Tetap Sayang Umi
“Saya tekankan, saya selalu memberikan nafkah kepada penggugat, jadi saya tidak terima dengan isi dalil tersebut,” Katanya, saat hendak menghadiri sidang di Pengadilan Agama, Kamis 10 Agustus 2023.
Menurutnya, adapun isi dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat tentang kedua hal tersebut mencoreng nama baiknya sebagai suami, juga sebagai salah satu legislator di Bumi Tambun Bungai.
Baca Juga :Â Sriosako Tepis Tuduhan Umi Mastikah Telah Lakukan KDRT
Selain mencoreng atau pencemaran nama baik, menurut Sriosako, Umi telah Nusyuz atau telah durhaka terhadap dirinya. Nusyuz sendiri dapat diartikan perbuatan perselisihan antara suami dan istri namun sang istri bertindak terlalu jauh.
“Itu mengada – ada kalo saya rasa dalam dalil tersebut, karena saya sendiri merasa tidak pernah melakukan tuduhan – tuduhan dalam dalil tersebut, saya akan buktikan semua hari ini di hadapan hakim,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post