Baca Juga : Gubernur Kalteng Pimpin Langsung Pengawasan PSU Barut Lewat Zoom
Ia turut menyinggung pengalaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu di Barut, khususnya saat muncul persepsi serupa bahwa kehadiran Bawaslu Kalteng memicu rekomendasi PSU.
Ditegaskannya, rekomendasi PSU bukanlah keputusan yang bisa dikeluarkan sembarangan, melainkan berdasarkan indikator hukum yang jelas.
“PSU itu ada kriterianya, tidak serta merta bisa direkomendasikan. Pada Pilkada 27 November lalu, memang ada indikator yang terpenuhi, sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran kami waktu itu tidak serta merta menentukan hasil, karena semua ada mekanisme dan kajiannya,” terangnya lagi.
Dan, ia menambahkan, Bawaslu merupakan lembaga hierarkis yang bekerja secara terkoordinasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sehingga keberadaan Bawaslu Kalteng di Barut sepenuhnya dalam kerangka pembinaan dan supervisi dan bukan untuk mengintervensi proses.
“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan untuk mengganggu apalagi mengintervensi. Justru kami hadir agar pelaksanaan PSU dan penanganan pelanggaran bisa berjalan lancar sesuai ketentuan,” tuturnya.
Baca Juga : Pastikan Demokrasi Berjalan Lancar, Gubernur Kalteng Tinjau PSU di TPS Barito Utara
Nurhalina turut menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan yang dilontarkan.
“Barang bukti sudah siap. Kita akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post