Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) menepis tudingan melakukan tindakan intervensi terhadap Bawaslu Barito Utara dalam (Barut) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menyampaikan bahwa, pihaknya mengeluarkan klarifikasi tersebut setelah adanya postingan di media sosial facebook inisial AT yang menyebutkan adanya intervensi Bawaslu Kalteng terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Barut.
Menurutnya, kehadiran pihaknya ke Muara Teweh pada Rabu (20/8/2025) hanya dalam rangka menjalankan tugas supervisi.
“Jadi kedatangan kita ke Barut itu dalam rangka supervisi terkait laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng,” katanya kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
Ia membeberkan, laporan tersebut telah diplenokan dan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barut.
Baca Juga : DPRD Kalteng Apresiasi Pelaksanaan PSU di Barut Berjalan Aman dan Damai
“Tugas kami di provinsi adalah melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, fungsi supervisi merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi untuk melakukan supervisi terhadap PSU di Barut.
“Jadi, tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa, kehadiran Bawaslu Kalteng justru untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta memberi solusi atas kendala yang dihadapi kabupaten.














Discussion about this post