kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Sebanyak 31 pengendara terjaring razia yang digelar oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di Jalan, W. Sudirohusodo, tepatnya di depan Gerbang Lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Kamis (19/5/2022).
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, melalui Kasubditgakkum, AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kalteng.
Baca juga : Sat Samapta Polres Seruyan Terima pengenalan Dan Pelatihan Senjata dari Dit Samapta Polda Kalteng
“Penertiban kali ini sebagai upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, seperti tidak menggunakan helm dan kecepatan melebihi batas,” katanya, usai melakukan razia.
Dalam razia tersebut, pihaknya memeriksa kelengkapan surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
“Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas,” ucap Andi.
Baca juga : Polisi Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Anggota Polda Kalteng
Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 31 pelanggar dengan menyita barang bukti seperti SIM, STNK dan kendaraan sepeda motor.
“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post