kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak 37 pengendara terjaring razia yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan TVRI Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (25/5/2022).
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubditgakkum, AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
“Penertiban kali ini sebagai upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, seperti tidak menggunakan helm dan kecepatan melebihi batas,” katanya, usai melakukan razia.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa surat kelengkapan administrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
Baca Juga : Gelar Rakernis, Kapolda Kalteng: Humas Harus Perkuat Informasi Publik
“Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 37 pelanggar dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor.
“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post