Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Febrian Brenda (32) usai menggasak yang milik bosnya sendiri di sebuah kedai. Kejadian terjadi pada Senin (5/8/2024) Pukul 04.30 WIB di Jalan Rajawali Induk Kota Palangka Raya.
Pria yang tinggal di Jalan Piranha XVII tersebut diringkus Polisi dirumahnya sendiri pada, Rabu (7/8/2024) Sekitar Pukul 14.00 WIB. Setelah itu pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Â Aktivitas Judi Online Masih Marak, Dewan Ingatkan Dampak Buruknya
Sebelum kejadian korban pergi untuk memancing di wilayah Sebangau dan tas berwarna hitam miliknya berisikan uang Rp 10 Juta rupiah untuk keperluan belanja bulanan tertinggal diatas kasur kamarnya dan korban bersama istrinya tetap melanjutkan untuk pergi memancing sampai malam sekitar Pukul 19.30 WIB dan pulang langsung beristirahat.
Setelah keesokan harinya korban mengecek uang didalam tas tersebut Pukul 07.00 WIB dan kaget karena isi uang tersebut berkurang sekitar 4,1 (empat juta seratus) kemudian memanggil seluruh karyawan bahwa ada kekurangan uang bulanan lalu mengecek kamera Cctv. Korban yang keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengatakan bahwa pelaku kurang dari 24 jam berhasil diamankan dan motif dari tersangka ini karena kebutuhan untuk membeli sabu-sabu dan untuk modal judi online.
Pelaku secara diam-diam membuka tas milik bosnya yang ada didalam kamar dan setelah berhasil mengambil uang dan digunakan untuk membeli sabu-sabu dan judi online.
Baca Juga : Â Ponsel Personel Polres Barsel Diperiksa Guna Memberantas Judi Online
“Motif dari pelaku sendiri karena untuk kebutuhan sehari-hari serta digunakan untuk bermain judi online dan membeli sabu-sabu,” Kata Kompol Ronny Nababan.
Barang bukti yang didapat dari tersangka adalah baju yang digunakan saat beraksi, hasil tes dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan satu handphone yang masih ada aplikasi judi onlinenya. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post