kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial KS (32) dan MF (42), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Jalan Adonis Samad, Perumahan Griya Anugrah Hikmah, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Tidak sampai 1X24 jam, keduanya berhasil diringkus di di Kabupaten Lamandau, pada saat hendak melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Barat (Barat).
Kapolsek Pahandut, AKP Hj. Susilowati mengatakan, kejadian bermula ketika terduga KS mengirimkan pesan singkat ke terduga MF, untuk memberitahukan alamat tempat ia bekerja yang berdekatan dengan rumah korban.
Kemudian dalam pesan singkat tersebut, KS juga mengajak terduga MF untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban.
“Jadi terduga pelaku ini sudah tahu kalau rumah itu sering ditinggal pergi oleh korban. Jadi dia memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan aksi pencurian,” katanya, pada saat melakukan press release, Kamis (23/12/2021) sore.

Area lampiran
Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian KS menunjukkan serta memberikan sebuah obeng belah yang digunakan terduga MF untuk mencongkel jendela bagian kiri belakang rumah korban.
Sementara terduga KS bertugas mengawasi kondisi sekitar rumah korban, untuk memastikan kedatangan korban.
Baca Juga :Â Ban Mobil Amblas, Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit Terbongkar
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, terduga MF mengambil satu unit laptop korban dan kembali mendatangi KS untuk menanyakan apakah mobil korban juga dibawa, karena kunci mobil ada di dalam rumah,” ucapnya.
Usai berdiskusi bersama KS, terduga MF kembali masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci mobil beserta BPKB dan membawa lari hasil curiannya ke Provinsi Kalbar.
Baca Juga :Â Nekat Curi Ponsel dalam Mobil, Seorang Remaja Diringkus Macan Kalteng
“Kedua terduga pelaku ini merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Karena salah seorang dari kedua terduga pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [Red]














Discussion about this post