Kalteng Today – Kapuas, – Pulang dari rumah orang tua, Rika Irianti terkejut saat mendapati pintu terbuka dan kemudian mencek isi toko barang berharga miliknya sudah di gondol maling.
Kejadian pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat,Sabtu( 01/8/ 2020),Pukul 21.00 wib.Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo,Minggu(30/8/2020). mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka atas nama Bambang(27),warga Desa Pulau Mambulau RT.01 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Setelah mendapat laporan anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Tri Wibowo,Minggu(30/8/2020).
Dijelaskannya, pelapor dan suaminya baru pulang dari rumah orang tua dan mampir di warung milik pelapor yang ada di Jalan Trans kalimantan Sei Beras dan mendapati pintu warung telah terbuka.
Kemudian korban mengecek barang barang jualan seperti rokok, PS II dan Hp merk OPPO 2 (dua) Biji, 2 (dua) tabung gas 3kg dan tabungan celengan Telah hilang.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 8.500.000,(delapan juta lima ratus ribu rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres kapuas,” ujarnya.
Baca Juga : Gagal Curi Sepeda Motor, Maling Ini Nyaris Remuk Oleh Warga Jalan Akasia
Untuk menpertagung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil disita satu buah Handphone Oppo A1601 warna Gold,satu lembar celana jeans warna hitam merk H dan A ,satu buah Playstation 2 warna hitam beserta 1stick Ps warna orange dan satu buah sepeda motor honda Sonic nopol DA 2632 NH, warna hitam. [Djim-KT]
Discussion about this post