kaltengtoday.com – Sampit. Nampaknya kondisi pandemi Covid-19 yanh saat ini terjadi tidak menyurutkan langkah Subaidi bin Marjuki (36) yang diduga memiliki sabu. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim di Jalan Tanah Mas Gg Sangiang Raya Rt 04 Rw 01 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, Kotim pada Rabu (29/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat kegiatan pelaku. Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan di rumah kediamannya di TKP.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kotim,”Sabtu (2/5).
Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip kecil, Uang tunai Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) tas kecil warna abu-abu bertuliskan JinPaiDi, 1 (satu) buah HP merk nokia warna biru dan 1 (satu) buah botol berisi Urine milik Subaidi Bin Marjuki. ungkapnya.
baca Juga:
Pelaku Mengaku Iseng Saat Menaruh Benda Diduga Bom di Mesjid Nurul Yaqin
Ditambahkan Arasi lagi bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka. selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres kotim untuk proses lanjut. “Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post