“Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Harapan Penyelesaian Konflik
Rangkaian sidang perdana tersebut kembali mengingatkan pada harapan Kepala Desa Sebabi, Dematius, yang disampaikan saat memberikan sambutan sebelum persidangan dimulai.
Dematius sendiri merupakan salah satu pihak yang digugat PT BAP dalam perkara perdata senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.
Baca Juga : Perang Bukti Rp104 Miliar di PN Sampit : PT BAP Bawa 14 Dokumen, Tokoh Sebabi Bertahan dengan Tiga SK
“Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya.
Untuk sementara, lima kursi di hadapan majelis masih kosong.
Namun, persidangan belum selesai. Majelis dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada 12 Agustus dan dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026.
Agenda berikutnya akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah PT BAP akan hadir memenuhi panggilan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sekaligus membuka ruang pembuktian atas perkara yang kini bergulir di jalur adat tersebut.
Sementara itu upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp terkait ketidakhadiran PT BAP dalam persidangan, termasuk tuntutan Rp3,78 triliun dan sejumlah dalil yang disampaikan warga. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan. [Red]














Discussion about this post