Mangkir Bisa Dinilai Tak Menghormati Adat
Ketidakhadiran perusahaan juga mendapat sorotan dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.
Menurut Santo, ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam proses peradilan adat dapat dinilai sebagai bentuk tidak menghormati lembaga adat.
“Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.
Ia mengingatkan filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung menjadi salah satu dasar bagi setiap pihak yang menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.
Baca Juga : Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Santo menyebut pihak yang tidak menghormati proses adat dapat dinilai tidak mematuhi hukum adat atau dianggap sebagai pihak yang tidak beradat.
Meski demikian, ia menegaskan tujuan utama Basara Hai tetap mencari jalan keluar melalui musyawarah dan mufakat.
Jika proses tersebut nantinya menghasilkan penyelesaian, hukum adat Dayak mengenal ritual hambai, yakni proses mengangkat pihak-pihak yang sebelumnya berselisih menjadi saudara sebagai simbol berakhirnya permusuhan.
TBBR Nyatakan Siaga
Di tengah proses persidangan, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) juga menyatakan kesiapan mengawal jalannya proses tersebut.
Ketua TBBR Seruyan, Surianto, mengatakan pihaknya siap mengerahkan anggota apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menjaga warga.
“Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan agar proses Basara Hai tetap ditempatkan sebagai ruang penyelesaian konflik.
Heronika yang bertindak sebagai unsur Pandawa atau penuntut menyebut proses tersebut sejalan dengan semangat perdamaian yang diharapkan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.
Ia juga menyinggung posisi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.














Discussion about this post