Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare untuk lahan seluas 1.599,1 hektare, dengan nilai sekitar Rp319,82 miliar.
Baca Juga : Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Sedangkan komponen ketiga berupa sanksi singer atau denda adat sebesar satu juta kati ramu. Dengan patokan Rp250 ribu per kati, nilainya mencapai Rp250 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total tuntutan warga mencapai sekitar Rp3,78 triliun.
Sejarah Penguasaan Tanah Sejak 1975
Dalam dokumen yang dibacakan di hadapan majelis, warga juga memaparkan sejarah penguasaan tanah ulayat yang disebut telah berlangsung sejak 1975.
Dokumen tersebut turut memuat peristiwa penggusuran pada 1996-1997. Dalam riwayat yang disampaikan warga, pimpinan perusahaan saat itu disebut pernah meminta masyarakat mengajukan tuntutan ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.
Selain itu, warga mencatat penerbitan sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut merupakan jatah masyarakat pada April 2001. Dokumen tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Bank BRI Palangka Raya.
Atas rangkaian persoalan tersebut, warga mendalilkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95 dan Pasal 96.
Salah satu pengadu, Anti Panting, mengatakan tuntutan tersebut terutama berkaitan dengan kompensasi atas tanah yang menurut warga belum pernah dibayarkan perusahaan.
“Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ujar Anti.
Menurutnya, lahan yang menjadi objek sengketa kini telah ditanami kelapa sawit dan bahkan sebagian telah memasuki fase tanam ulang atau replanting.
Mengenai riwayat pernyataan pihak perusahaan yang meminta warga menuntut kepada Presiden Soeharto, Anti menyebut cerita tersebut berasal dari orang tua dan generasi sebelumnya.
“Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” ungkapnya.














Discussion about this post