kaltengtoday.com – Sampit. Pria bernama Johansyah alias Ogok (43) ini tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Kotim menangkapnya karena diduga terlibat sabu.
Penangkan terhadap Ogok ini terjadi pada Jum’at, (20/3) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Iskandar 18 Rt 004 Rw 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.
“Saat penangkapan terhadap pelaku ini, pelaku sedang berdiri di samping rumahnya,”jelasnya kepada Kalteng Today, Sabtu (21/3).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah kotak lem warna kuning, 1 (satu) buah kotak kotak rokok merk UP, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) lembar celana pendek warna cream, beber Arasi.
“Barang yang ditemukan petugas tersebur diakui oleh pelaku adalah miliknya. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk dilidik lebih lanjut,”ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. [NOOR-KT]
Discussion about this post