Kalteng Today – Sampit, – Jalan Supian Hadi, Kecamatan Parenggean, Kotim menjadi saksi sejarah, bukan karena jalannya yang merupakan salah satu Bupati Kotim H Supian Hadi periode 2010-2021. Namun, di jalan tersebut S (41) ditangkap Satres Narkoba atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku ditangkap pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Bejarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan sehingga anggotanya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Jelasnya, Selasa (4/5).
Baca Juga : April 2021, Kasus Covid-19 di Kotim Didominasi Klaster Keluarga
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,90 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna putih, 13 (tiga belas) lembar plastik klip kecil dan 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo Warna Hitam Biru.
Seluruh barang-barang tersebut dan ditemukan petugas Kepolisian tersebut seluruhnya diakui adalah milik pelaku sendiri. “Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post