Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop-UKM) Kabupaten Gumas, telah mengusulkan beberapa kelompok UKM yang bergerak dibidang penjualan sembako ke Bank Kalteng kantor cabang setempat untuk dapat pinjaman tanpa agunan.
“Sebenarnya ada dua kelompok UKM Berkah yang yang kita usulkan ke Bank Kalteng cabang Kurun, sebab program itu ditawarkan ke kami, tujuannya membantu masyarakat yang kesulitan usaha, untuk dapatkan pinjaman tanpa agunan,” sebut Kepala Distranakerkop-UKM Kabupaten Gumas Sudin, dibincangi, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, dijelaskan Sudin, pelaku usaha mikro kecil itu diajar untuk bekerjasama sebab didalamnya ada tanggung renteng. Karena didalam satu kelompok beranggotakan tujuh orang, sehingga saling membantu kekurangan daripada satu orang anggota yang kesulitan dalam membayar setoran kedepannya.
“Kalau anggotanya itu ada 7 orang dalam satu kelompok, dan kalau ada satu orang yang tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo, maka enam orang anggota itu yang menalangi dalam hal pembayarannya setelah ia ada uang baru dia membayar,” ujar dia.
Akan tetapi, lebih lanjut dikatakan Sudin yang juga memiliki usaha coto makassar di Palangka Raya ini menyebut, yang disetujui itu dari Bank Kalteng Kurun, cuma ada hanya satu kelompok saja dari Kecamatan Manuhing. Sedangkan ditanyakan melalui koperasi atau tidaknya dia menuturkan, bahwa itu hanya melalui kelompok saja.
“Sistem itu memang tidak memakai koperasi namun dia bapak angkatnya koperasi, sebab dia anggota koperasi. Sebenarnya yang kita usulkan ada dua satu dari Desa Bereng Jun satu kurang administrasinya, jadi yang disetujui hanya dari Desa Taringen saja,” tuturnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Usulkan Ratusan Rumah Jadi Sasaran BSPS
Sementara itu, Pimcab Bank Kalteng Kurun Impas S Umar menyebut UKM Berkah itu sifatnya sama seperti koperasi, bedanya hanya beranggotakan tujuh orang saja, dan didalamnya ada satu ketuanya. Sedangkan yang disetujui hanya ada satu dari Kecamatan Manuhing.
“Yang kita setujui ada satu saja, kalau jumlah pinjaman itu Rp 15 juta per satu orang dan itu bunganya pun rendah hanya dua persen lebih saja, dan pinjaman itu tanpa agunan,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post