kaltengtoday.com, Kapuas – Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas melaksanakan vaksinasi untuk pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku(PMK),terhadap hewan ternak sapi,kambing dan babi di sejumlah kecamatan.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Yaya,SP.melalui drh Anik Ariswandani mengatakan, dalam rangka antisipasi penyebaran penyakit PMK di Kabupaten Kapuas, Dinas pertanian mengadakan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku(PMK) sebanyak 300 dosis.
“Kita menyuntikkan 300 dosis vaksinasi kepada hewan ternak sapi,kambing dan babi sebagai upaya penyebaran wabah PMK di Kabupaten Kapuas,”ucap drh Anik Ariswandani,Selasa 5 Juli 2022.
Ia menyampaikan,sasaran pemberian vaksinasi terhadap hewan ternak di 3 kecamatan yang padat ternak yakni Mantangai, Basarang dan Tamban Catur. Vaksinasi diberikan kepada ternak yang sehat untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit PMK.
Baca Juga : Â Antisipasi PMK, Satlantas Razia Pick Up dan Truk
“Diutamakan pada ternak bibit dan indukan yang akan dipelihara dalam jangka panjang oleh peternak,”terangnya.
Maka itu,lanjut dokter hewan yang akrab disapa Anik itu,Vaksinasi tahap pertama ini telah dilaksanakan pada akhir Juni dan akan dilanjutkan dengan vaksinasi kedua 1 bulan kemudian. Apresiasi peternak terhadap kegiatan vaksinasi ini sangat baik dan mengharapkan ternak mereka tidak adan terdampak penyakit PMK.
” Mengingat semakin merebaknya penyakit PMK di beberapa wilayah,”ungkapnya.
Ditambahkan Dia,pihaknya bukan saja melakukan kegiatan vaksinasi tetapi dalam bentuk pengawasan terhadap peredaran hewan ternak sapi antar provinsi pun dilakukan dengan sistem cek poin di perbatasan Kalsel-Teng Kilometer 12 Kecamatan Kapuas Timur.
“Hewan ternak yang diperbolehkan lewat apa bila sudan mengantongi surat keterangan kesehatan hewan(SKKH), dari dokter hewan yang memeriksa, surat pengeluaran hewan dari provinsi ternak berasal,”ujarnya
Baca Juga : Â Cegah Penyakit PMK, Polsek Sabangau dan Puskeswan Suntik Vaksin Hewan Ternak
Ia menegaskan,surat pemasukan hewan dari provinsi dimana hewan akan diterima,menjadi salah satu persyaratan apa bila hewan ternak masuk satu provinsi tujuan.Wajib disemprot disinfektan pada kendaraan dan juga perlu diketahui ternak yang baru datang wajib dikarantina dan tidak di perbolehkan gabung dengan ternak yang sudah ada sebelumnya.
“Kita sudah sosialisasi ke para peternak agar selalu menjaga kebersihan kandang dan juga disemprot disinfektan,”tutupnya. [jim]
Discussion about this post