Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah (Disperindag Kalteng) mengimbau agar pelaku usaha, khususnya agen dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), agar memastikan Elpiji 3 kilogram bersubsidi diisi sesuai takaran dan didistribusikan sesuai peruntukannya.
Kepala Disperindag Kalteng, Norhani, menjelaskan imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan tabung Elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai takaran dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng bersama Disperindag di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Lakukan Sidak Pangan Jelang HBKN di Palangka Raya
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola SPBE dan agen, agar memastikan pengisian Elpiji 3 kilogram dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen,” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Rabu (18/2/2026).
Ia menerangkan, Elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Elpiji 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah, sehingga harus dijaga dengan baik, baik dari sisi takaran maupun peruntukannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat isi yang tidak sesuai,” tuturnya.
Pihaknya turut mengingatkan agar penjualan Elpiji bersubsidi dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni berkisar antara Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung, tergantung wilayah distribusi.
“Kami mengimbau agen dan pangkalan agar menjual sesuai HET yang telah ditentukan. Jangan menjual di atas harga yang ditetapkan, karena dapat memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Antisipasi Jaga Mutu Pelayanan Publik Jelang Libur Nataru, RSUD Tamiang Layang pun Disidak
Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat membeli Elpiji bersubsidi, termasuk dengan menimbang tabung gas sebelum membeli guna memastikan beratnya sesuai ketentuan.
“Masyarakat diimbau untuk menimbang tabung gas sebelum membeli. Batas toleransi kekurangan yang diperbolehkan sebesar 45 gram, sehingga minimal berat tabung dan isi harus mencapai 7,55 kilogram,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post