Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan sudah menyelesaikan sebanyak 26 kasus ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan kelapa sawit diwilayah Seruyan.
“Sejak awal Januari 2020 hingga April 2020 baru 26 kasus ketenagakerjaan yang sudah kita selesaikan. Sisanya masih sebanyak sembilan kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian,” kata Plt Kepala Disnakertrans Seruyan Budi Rahman, Selasa (26/5/2020).
Budi melanjutkan, umumnya mayoritas permasalahan antara karyawan dengan perusahaan tersebut lebih didominasi kasus hak-hak karyawan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Misalnya seperti hak pesangon yang tidak dibayarkan hingga tidak diperolehnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dari perusahaan.
“Dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan ini, merupakan salah satu fokus kami dari pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Kita berharap jumlah kasus yang tersisa dapat segera dituntaskan,” ucapnya.
Budi menambahkan, dalam tiap penyelesaian masalah ketenagakerjaan, pihak dinas terus menekankan perusahaan untuk selalu mempedomani Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 2 tahun 2004 tentang hubungan industrial. Dimana dalam aturan perundang-undangan tersebut, disebutkan jelas mengenai kewajiban perusahaan.
Baca Juga:Â Dewan Minta Potensi Perikanan Di Danau Sembuluh Dikembangkan Maksimal
“Kalau perusahaan dalam menjalankan aktivitas perusahaannya selalu berpedoman pada aturan yang ditetapkan, maka besar kemungkinan permasalahan tenaga kerja ini tak akan muncul. Untuk itu, perlunya kesadaran perusahaan untuk mentaati aturan sehingga pekerja atau karyawan tidak merasa dirugikan,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post