Kalteng Today – Pulang Pisau, – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau Satria During menegaskan, kepada seluruh Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk dapat memenuhi kewajibannya membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Meski terdampak Covid-19 perusahaan wajib membayar penuh THR kepada karyawan.
” Kami mengingatkan kepada semua perusahaan agar melaksanakan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya maksimal 7 (tujuh) hari sebelum sebelum lebaran, ” kata During sapaan akrabnya, Rabu (28/4/2021)
Dia menegaskan, pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor 36 pasal 9 dimana pihak perusahaan dapat memenuhi kewajiban 7 hari sebelum lebaran.
” Untuk sekarang ini kita menghimbau kepada perusahaan, dan tentunya kita sambil menunggu Keputusan Gubernur, dan yang jelas apa pun yang menjadi Edaran Gubernur, maka akan kita laksanakan itu,” tegasnya.
Satria During mengingatkan agar THR tahun ini supaya dibayarkan secara penuh. Jika pada tahun lalu perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat membayarkan THR dengan cara dicicil.
“Tetapi pada tahun ini tidak bisa dicicil, semua wajib diberikan ke pekerja,” tegasnya .
Baca Juga : Di Kabupaten Pulang Pisau Angka Stunting Turun Signifikan
Dia menambahkan, perusahaan pada tahun ini wajib memberikan THR walau ada kelonggaran. Mereka bisa musyawarah atau rembuk dengan pekerja terkait pembayaran THR.
Perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Perusahaan nantinya harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja bila perusahaan terdampak pandemi Covid-19Â THR. Ia menyebut tim dari dinas bakal melihat laporan keuangan bulanan dari perusahaan.
Hal ini sebagai cara untuk memastikan perusahaan benar-benar terdampak pandemi yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
“Kita akan lihat laporan keuangan bulanan dari perusahaan tersebut, apakah betul-betul terdampak, atau tidak, ” tandasnya.[BS]
Discussion about this post