kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima laporan atau pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) hari besar keagamaan bagi pekerja di Kabupaten Seruyan.
“Untuk tahun ini nihil pengaduan, itu artinya proses pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi seluruh pekerja berjalan cukup baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,“ kata Kadis Nakertrans Seruyan, Arniansyah, Jumat (12/5/2023)
Baca Juga : Disnaker Kota Palangka Raya Buka Pendaftaran Program Pelatihan Kerja Tahap II
Untuk itu pihaknya sangat mengapresiasi peran seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seruyan, karena sudah memberikan hak pekerja berupa THR dalam menyambut hari besar keagamaan.
“Tentu hal ini menjadi salah satu bukti meningkatnya kesadaran seluruh pelaku usaha atau perusahaan di daerah dalam memenuhi hak hak bagi karyawan atau pekerjanya, “ ungkap Arni
Baca Juga : Camat dan Kades Motor Penggerak Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan
Pada kesempatan itu ia mengajak para pelaku usaha dan tenaga kerja untuk senantiasa saling mendukung dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
“Kami pun berharap nihilnya laporan pengaduan pemberian THR tahun ini, dapat meningkatkan semangat dan etos kerja para karyawan atau pekerja, “ tutupnya. [Red]
Discussion about this post