Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Darliansjah menjelaskan dalam mendukung pelaksanaan program Gubernur Kalteng serta banyaknya permintaan dari nelayan untuk dilayani pengurusan perizinannya di lokasi, maka di tahun anggaran 2025 kembali melaksanakan kegiatan Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra nelayan Kalteng.
“Kegiatan layanan gerai perizinan usaha perikanan tangkap ini merupakan salah satu strategi jemput bola guna membantu mempermudah nelayan kecil Kalteng mengurus dan memperoleh perizinan dasar dengan cepat dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil,” katanya, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga : Dislutkan Kalteng Gelar Adopsi Kegiatan Kelautan dan Perikanan Jateng
Ia mengungkapkan, selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra Nelayan Kalteng telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha perikanan tangkap (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil.
“Yang pastinya belum mampu menjangkau total semuanya nelayan Kalteng, dan selanjutnya pada tahun anggaran 2025 kembali dianggarkan kegiatan tersebut dengan target minimum terfasilitasi sebanyak 350 perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, ia juga mengungkapkan, perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan merupakan hal yang sangat penting dalam pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan terutama aktivitas penangkapan ikan.
Dengan adanya dokumen perizinan usaha akan menunjang aktivitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
“Melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Gerai Izin di sentra nelayan akan membantu dan memudahkan nelayan Kalteng memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan,” tuturnya.
Baca Juga : Dislutkan Kalteng Ikuti FGD Alur Pelayaran Pelabuhan Kumai
Sehingga, lanjut dia, akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan dan peningkatan nilai ekonomis hasil produksi perikanan tangkap.
“Selain itu, peningkatan ketaatan aturan perundangan yang berlaku dan mendorong peningkatan produktivitas usaha perikanan tangkap yang akan memberikan nilai manfaat untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarganya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post