Kalteng Today – Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan penyerahan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) JFT Pranata Humas dan Rapat Tim Penilai JFT Pranata Humas, Senin (6/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Tim Penilai dan Sekretariat JFT Pranata Humas Kalteng dan dilaksanakan dilaksanakan di Aula Diskominfosantik.
Menurut Plt. Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi setelah DUPAK JFT Pranata Humas diserahkan ke Tim Penilai, maka akan menjadi tanggung jawab Tim Penilai untuk melakukan penilaian dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, yakni 5 hari.
“Mudah – mudahan bisa selesai sesuai jadwal, tugas-tugas kita semakin berat belakangan ini. Kita berharap agar prahum – prahum ini tumbuh dan berkembang, dari dinas-dinas akan muncul prahum – prahum baru,” katanya kepada awak media, Senin (6)12).
Dirinya menambahkan, kemudian dari kabupaten maupun kota juga di harapkan akan muncul prahum – prahum baru seiring dengan penyederhanaan birokrasi.
“Kami berharap Tim Penilai JFT Pranata Humas Kalteng bisa melaksanakan penilaian ini dengan baik dan tepat waktu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan penilaian harus dilakukan dengan penuh kebersamaan. Sehingga waktu yang ditetapkan sesuai jadwal bisa terlaksana dengan baik dan sempurna.
Baca juga :Â Polres Kotim Tingkatkan Bidang Kehumasan
Perlu diketahui, DUPAK yang akan dinilai tersebut merupakan DUPAK periode November, yang dikumpulkan sejak tanggal 4 Oktober 29 Oktober 2021. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & RB Nomor 13 Tahun 2019 pasal 41 ayat 1, SKP merupakan target kinerja setiap tahun Penjabat Fungsional berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Baca juga :Â Gubernur Kalteng Minta Bupati Walikota Waspada Banjir Susulan
“Target kinerja tersebut terdiri dari kinerja utama berupa Angka Kredit dan atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post