kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalu Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar rapat pleno penetapan angka kredit JFT Pranata Humas, Senin (13/12).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kominfosantik setempat, yang dihadiri oleh anggota Tim Penilai dan Sekretariat JFT Pranata Humas Kalteng dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Plt. Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi mengapresiasi kinerja Tim Penilai yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga penilaian Daftar Penyusul Penetapan Angka Kredit atau DUPAK bisa selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Tim Penilai yang sudah dari awal proses menyelesaikan penilaian ini. Karena juga ini merupakan tanggung jawab kita selaku instansi pembina jabatan fungsional Pranata Humas di tingkat provinsi, kita harus betul-betul melaksanakan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya kepada awak media saat setelah kegiatn tersebut, Senin (13/12).
Pihaknya mendorong di tahun 2022 mendatang Tim Penilai JFT Pranata Humas bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga semakin maksimal dalam hal pencapaiannya.
“Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Terima Raperda APBD Pemprov Kalteng Tahun 2022
Sebelumnya, telah dilaksanakan penyerahan DUPAK JFT Pranata Humas untuk dilakukan penilaian, tepatnya pada Senin (6/12) yang lalu. Kemudian penilaian tersebut harus memenuhi kode etik Tim Penilai yang tertera pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan angka kreditnya, serta Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Baca Juga : Sektor Kesehatan Gumas Perlu Perhatian Pemprov Kalteng
Lebih lanjut, dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai tersebut nantinya akan disusun dalam bentuk laporan tahunan sebagai bahan pertanggungjawaban, yang kemudian akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kalteng, serta Direktorat Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. [Red]














Discussion about this post