kaltengtoday.com – Kapuas. Sebagai langkah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona/ Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran covid-19 di dua wilayah, diantaranya di Masjid Al Mubarak Desa Anjir Serapat Tengah Km 11 Kecamatan Kapuas Timur dan Masjid Al Muhajirin Handil Selat Simin, Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika H Junaidi saat sosialisasi itu mengatakan tentang betapa berbahayanya Covid – 19 dimana penyebarannya sangat cepat dan hampir semua wilayah terdampak wabah tersebut.
“Sekarang ini Kabupaten Kapuas telah masuk kedalam zona merah dan mengakibatkan naiknya status Kabupaten Kapuas dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah covid-19.”kata H. Junaidi.
Dan dengan naiknya status tersebut maka diharapkan agar masyarakat semakin menjaga diri dan mengikuti anjuran-anjuran yang telah diberikan oleh Pemerintah, harapnya.
Dijelaskannya Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui berbagai media sosial yang dimiliki seperti Facebook, Instagram dan Youtube setiap harinya.
Baca Juga:
Tim Gugus Tugas Covid 19 Kapuas Bentuk Tim Guna Berikan Edukasi Kepada Masyarakat
Dirinya juga mengharapkan agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoax yang belum jelas kebenarannya terkait covid -19 dengan maksud agar masyarakat tidak panik dalam menghadapi kondisi yang sedang terjadi saat ini.
“Masyarakat diharapkan lebih jeli dan teliti dalam memilih informasi mengenai covid -19 di wilayah Kabupaten Kapuas dan saya himbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarkan maupun memberitakan tentang covid – 19 apabila belum jelas kebenarannya,” pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post