kaltengtoday.com – SAMPIT – Sejak Jumat, (27/3) Bupati Kotim Supian Hadi sudah mengeluarkan kebijakan terkait bebas parkir di beberapa ruas jalan protokol di Kota Sampit. Ruas jalan yang dibebaskan parkir adalah Jalan MT Haryono, A Yani, HM Arsyad, Pelita dan DI Panjaitan.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 5 jalan protokol di Sampit.
“Kedatangan kami sudah jelas yakni membebaskan biaya parkir di 5 ruas jalan Kota tersebut,” jelasnya, Jumat (26/3).
Kata dia, masyarakat dan juga pedagang yang kebetulan berjualan di ruas jalan tersebut juga diharapkan membantu pihaknya dalam menyampaikan kepada masyarakat terutama yang ingin parkir di jalan tersebut. ucapnya.
Tegasnya lagi, sejak Jumat (26/3) tidak ada lagi biaya parkir 5 ruas jalan tersebut. “Saya tegaskan tidak ada pungutan atau biaya biaya parkir bagi siapa saja yang berbelanja atau parkir di 5 ruas jalan protokol tersebut,”himbaunya.
Apa yang dirinya sampaikan ini berdasarkan kebijakan dari Bupati Kotim. “Kami hanya menjalankan tugas dan perintah saja. Harapannya dengan bebas parkir di beberapa ruas jalan ini bisa memudahkan dan meringankan beban masyarakat,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post