Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota menggelar pemeriksaan terhadap fisik dan kelengkapan surat (ram cek) kendaraan roda empat yang melintas di sekitar Terminal AKAP WA Gara.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan serta keamanan para pengendara dalam berlalu lintas.
“Kendaraan angkutan harus benar-benar dipastikan kondisi layak jalannya, sebab kendaraan angkutan ini mengangkut penumpang dan barang dengan jarak yang cukup jauh,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan kepada awak media, Rabu (3/3).
Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan mensosialisasikan terkait program smart card sebagai pengganti penggunaan buku uji KIR.
Kegiatan ini menurutnya merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sebab smart card dinilai akan memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, yang harus dilakukan masyarakat secara berkala.
Baca Juga : OJK – Pemko Palangka Raya Bentuk TPAKD Untuk Dorong Ekonomi Daerah
Penerapan smart card ini juga merupakan upaya pencegahan pungutan liar yang terjadi pada saat pengurusan KIR.
“Masyarakat yang plat kendaraannya di luar Kalteng, namun ingin melaksanakan pengujian KIR di Kalteng, maka harus membawa surat rekomendasi dahulu dari Provinsi ataupun Kabupaten asal kendaraan tersebut,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post