Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo akan menindak tegas aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Hadi menyusul banyaknya aktivitas parkir liar di sejumlah titik kawasan seiring beroperasionalnya Duta Mall Palangka Raya.
“Adanya aktivitas parkir liar di sejumlah titik sekitar kawasan mall ini menjadi perhatian Dishub Kota Palangka Raya. Terutama akan melakukan penertiban aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi,” katanya kepada awak media, Rabu (8/10/2025).
Munculnya aktivitas parkir inix menurutnya, lebih dikarenakan karena sebagian masyarakat masih belum terbiasa dengan sistem parkir digital yang disediakan manajemen Duta Mall.
Hal ini, menurutnya juga membuat beberapa memilih memarkir kendaraan di bahu jalan atau area terlarang, dan mengakibatkan gangguan lalu lintas.
Baca Juga : Khemal Nasery: Duta Mall Harus Beri Ruang UMKM dan Prioritaskan Tenaga Lokal
“Maka dari itu Dishub melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir tanpa izin. Terlebih di lokasi yang tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Pihak Dishub Palangka Raya juga telah melakukan penertiban area parkir dan salah satunya di jalur masuk ke Duta Mall. Penertiban itu dilakukan mengingat sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Setiap aktivitas parkir harus sesuai perizinan dan ketentuan retribusi daerah. Kalau ada yang membuat parkir liar tanpa izin, apalagi menarik tarif di luar ketentuan maka itu jelas pelanggaran,” terangnya.
Seiring dibukanya Mall Palangka Raya tersebut, pihaknya banyak menerima sejumlah permohonan dari warga yang ingin memanfaatkan lahan di sekitar Duta Mall, sebagai area parkir.
Akan tetapi, setiap permohonan menurutnya harus melalui prosedur, seperti peninjauan teknis ke lapangan. [Red]














Discussion about this post