kaltengtoday.com, – Buntok, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sebarkan surat edaran ke seluruh pengusaha angkutan sungai danau dan penyeberangan yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Dalam edaran tersebut, dengan tanda tangan Kepala Dishub Barsel sebagai dasar, bahwa surat edaran Nomor: 550/ 680 /DISHUB-BS/2022, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga : Dishub Barsel Meminta UPP Rangga Ilung Dapat Berkoordinasi
Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Juga termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jasa,” ucap Kadishub Barsel Ir. Daud Danda melalui Kabid Pelayaran Wayan Sudarta, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, dalam pasal 55 Perda Nomor 9 wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, di ancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 3 kali jumlah retribusi terutang.
“Yaitu kurungan penjara selama 3 bulan dan membayarkan kewajiban retribusi sebanyak 3 kali jumlah retribusi terhutang,” tegasnya.
Untuk itu, dengan adanya edaran dan informasi ini, diharapkan agar seluruh kapal wajib membayar retribusi dan melaksanakan kewajiban perda maupun perbup yang sudah ada.
Baca juga : Ranperda Pemilihan Kades Disepakati Seluruh Komisi DPRD Barsel
”Tanda bukti pembayaran retribusi wajib di simpan oleh pengusaha angkutan sebagai bukti sudah melakukan pembayaran dan akan di tunjukan apabila ada tim yang akan turun ke lapangan untuk mencek atas
pembayaran retribusi yang sudah di laksanakan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post