kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya melakukan terobosan dengan menyediakan pelayanan adminduk secara online atau daring, yakni Si DOI atau Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Edie mengatakan, hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi.
“Jadi nanti masyarakat dapat mengakses website https://si-doi-dukcapilpalangkaraya.id atau melalui https://disdukcapil.palangkaraya.go.id yang mencakup seluruh pelayanan adminduk seperti KTP-El, Akta-Akta, SKPWNI dan lain-lain. Kemudian masyarakat cukup melakukan log in atau pendaftaran dengan klik pada menu Belum Punya Akun,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Setelah mendaftarkan akun pada website hingga ke tahap verifikasi akun, masyarakat akan mendapat pemberitahuan melalui email atau WhatsApp untuk mengaktifkannya. Kemudian, akun siap digunakan untuk melakukan log in dan memilih jenis layanan yang diinginkan.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan uji coba dan sosialisasi terkait program tersebut, serta mendapat respon positif dari masyarakat.
Baca juga :Â Pemko Palangka Raya Perketat Prokes Cegah Masuknya Omicron
“Ternyata respon masyarakat sangat bagus serta untuk penyampaian produk adminduk nya bila telah selesai akan dikirimkan langsung secara online kepada pemohon terkecuali untuk produk KTP-El yang fisiknya harus diambil sendiri oleh pemohon,” ucapnya.
Untuk itu dirinya berharap, adanya terobosan ini dapat meningkatkan kinerja Disdukcapil Kota Palangka Raya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga :Â Dewan Minta Pemko Palangka Raya Perbanyak Gerai Vaksinasi Anak
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengantri di kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, cukup di rumah saja masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post