Kalteng Today – Palangka Raya, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya membuat terobosan baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu memberikan pelayanan antar langsung kepada warga yang membuat kartu identitas anak (KIA).
Nantinya kartu KIA tersebut diserahkan oleh petugas berseragam khusus.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, Afendie.
“Layanan ini kita berikan di luar jam kerja, Dalam pelayanan ini petugas Dukcapil diberikan seragam atau rompi khusus untuk meyakinkan jika petugas yang datang memang benar-benar petugas dari Dukcapil”.jalasnya, Rabu (16/9/2020).
Dirinya menambahkan, program ini adalah sebagai bentuk layanan prima sekaligus untuk memperkecil praktek pungli yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab sebab layanan ini tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga:Â Pimpin Razia Protokol Kesehatan, Walikota Palangka Berikan Sanksi Kepada Pelanggar
“Harapannya dengan layanan ini, masyarakat lebih semangat untuk menguruskan anaknya memiliki KIA, Sebab berdasarkan Permendagri 2 Tahun 2016, maka setiap anak mulai dari usia 0-17 tahun wajib memiliki KIA dan proses pembuatannya gratis” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post