kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas memusnahkan ratusan blanko ijazah jenjang SD hingga SMA. Ratusan blanko yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah blanko ijazah edisi tahun 2021 dan 2022.
“Kita lakukan pemusnahan sisa blanko ijazah, sesuai amanat dari undang-undang bahwa sisa blanko ijazah beserta dengan yang rusak, harus dimusnahkan. Sehingga, tidak bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan ini juga mencegah terjadinya ijazah aspal,” kata Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Aprianto, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga : PKBM Harati Sampit Apresiasi Polres Kotim Tangkap Pemalsu Ijazah
Dijelaskan Aprianto, dalam penggunaan blanko ijazah tersebut sesuai dengan jumlah dan peruntukannya, maka sesuai dengan amanat UUD, jika ada masih tersisa atau salah dalam penulisan, itu lah yang harus dimusnahkan. Sehingga, ada tertuang di dalam berita acara kegiatan pemusnahan.
“Setelah dilakukan pemusnahan ini, akan kita buatkan berita acara untuk kita laporkan ke Kemendikbudristek, bahwa sisa penggunaan blanko ijazah ini sudah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Kurikulum SD dan SMP Disdikpora Gumas Cendrawan menjelaskan, terkait dengan pemusnahan blanko ijazah yang rusak dan sisa blanko ijazah cadangan yang tidak terpakai di tahun 2021 hingga 2022. Yang mana, dilakukan sesuai dengan Persekjen No 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Bentuk serta Tata Cara Pengisian dan Penggantian, juga Pemusnahan.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pembuat Ijazah Palsu di Sampit
“Untuk jumlah blanko ijazah yang dimusnahkan di tahun 2021 dengan total SD sebanyak 115 blanko, dan SMP ada sebanyak 194 blanko, rusaknya ada 20 blanko untuk SD dan 1 untuk SMP. Kemudian untuk Tahun 2022 SD ada 133, SMP ada 165 blanko yang rusak ada 18 SD, dan 12 blanko SMP,” pungkas Cendrawan. [Red]
Discussion about this post