Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Seluruh warga sekolah yang melaksanakan proses pembelajaran tatap muka wajib mentaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Semua warga sekolah, mulai kepala sekolah, dewan guru, tenaga kependidikan, siswa hingga orang tua saat antar jemput siswa, wajib menjalankan protokol kesehatan,” kata Kadis Pendidikan Seruyan Masrohim, Rabu (12/8/2020).
Penerapan protokol kesehatan di sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, wajib dilaksanakan secara ketat dan ditaati oleh seluruh warga sekolah. Mulai dari masuk kawasan sekolah, wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan melewati proses pemeriksaan suhu tubuh.
Dalam ruang kelas, hanya boleh di isi 50 persen dari jumlah siswa yang rombongan belajar dengan jumlah siswa lebih dari 18 orang.
Jarak duduk antar siswa di atur dengan mempedomani protokol kesehatan, serta jam belajar dibatasi, setiap sesi lama belajarnya sekitar 2 jam.
“Bagaimana pun kesehatan dari seluruh siswa menjadi hal yang paling prioritas dan utama untuk menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya. [Red]














Discussion about this post