Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya telah menetapkan pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, aturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama kementerian terkait dan menyesuaikan kalender pendidikan yang berlaku.
Baca Juga : Selama Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN di Bartim Disesuaikan
“Adanya pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ucapnya, Senin (16/2/2026).
Adapun lebih rinci Jayani menjelaskan, di dalam kebijakan pengaturan pembelajaran tersebut ditetapkan bahwa mulai 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
“Sekolah wajib menyediakan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau bentuk lain sebagai instrumen pemantauan, dan peserta didik harus menyampaikan hasil kegiatan tersebut untuk dievaluasi oleh guru,” terangnya.
Lebih lanjut, pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026 kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan sejumlah penyesuaian, termasuk jam masuk pukul 07.30 WIB dan pengurangan durasi setiap jam pelajaran.
“Selama Ramadan, apel pagi dan kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan, serta pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” ungkapnya.
Baca Juga : Sambut Ramadan 2026, Pemprov Kalteng Imbau OPD Hias Kantor Secara Sederhana
Berikutnya pada 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri, sebelum kegiatan pembelajaran kembali normal pada 30 Maret 2026.
“Apabila terdapat perubahan kebijakan dari kementerian terkait mengenai pembelajaran di bulan Ramadan, maka surat edaran ini akan disesuaikan kembali,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post