Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi Pengawas TK, SD dan SMP, Penilik PLS dan Pamong Belajar se Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini guna memantapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan guna mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriat menegaskan, Pengawas Sekolah, Penilik PLS dan Pamong Belajar memiliki peran yang sangat besar dalam kelancaran proses pengajaran terutama di masa pandemi.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan orang tua adalah prioritas utama serta mempertimbangkan tumbuh kembang, dampak psikologis dan pemenuhan hak anak.
“Keberadaan Bapak dan Ibu sebagai Tim Pengawas Belajar Dari Rumah (BDR) yang sekaligus melakukan pembinaan secara langsung ke lembaga pendidikan formal maupun non formal sangatlah dibutuhkan” tegasnya, Senin(12/4/2021).
Ia menyampaikan, adapun Program Sekolah Penggerak (PSP) yang kini telah masuk dalam tahap kedua menyusul Program Guru Penggerak (PGP) terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan.
Pendampingan konsultatif dan asimetris, penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru, pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila, dan perencanaan berbasis data serta digitalisasi sekolah.
“Program Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas sebagai upaya dalam peningkatan mutu lulusan, profesionalisme PTK, stakeholder pendidikan serta implementasi kurikulum berbasis kearifan lokal sangat memerlukan kerja keras dan sinergisitas dari kita semua termasuk Pengawas, Penilik PLS maupun Pamong Belajar”pinta H Suwarno Muriyat
Dijelaskannya rakor yang berlangsung selama sehari dan diikuti hampir seratus Pengawas TK, SD dan SMP, Penilik PLS dari 17 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kapuas dan Pamong Belajar dari Satuan PNFI SKB Kapuas itu, menampilkan Anang Mulyana MPd selaku Anggota Badan Akreditasi Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, secara virtual menjelaskan mekanisme visitasi ke sekolah/madrasah sebagai sasaran akreditasi dalam tahun 2021.
“Penetapan Angka Kredit bagi Pengawas, Penilik, Pamong Belajar dan Guru oleh Susilo MPd dan Mursyid MPd selaku Pengurus MKPS serta sejumlah Tim PAK Kabupaten Kapuas dengan rinci menjelaskan peran Pengawas untuk membantu para guru agar lancar dalam proses kenaikan pangkatnya,”imbuhnya.
Baca Juga : BPK Entri Briefing Bersama Pemkab Kapuas
Suwarno menambahkan, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah menyusun program pengawasan sekolah, memantau pelaksanaan delapan standar, menilai administrasi, akademis, fungsional, dan melakukan pengawasan di daerah khusus. Daerah khusus dimaksud adalah daerah terpencil/terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain.
“Daerah yang mengalami musibah bencana atau berada dalam keadaan darurat, serta mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran juga kinerja Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post