Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli) dan titip-menitip calon siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Plt Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo mengatakan seluruh proses penerimaan siswa kini dilakukan secara digital sehingga setiap perubahan data dapat terlacak melalui rekam jejak elektronik.
Baca Juga : Disdik Kalteng Tegaskan SPMB 2026/2027 Wajib Transparan dan Full Online
“Penekanan saya hari ini adalah tidak ada lagi pungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua sudah menggunakan sistem,” tegasnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, sistem digital yang diterapkan memungkinkan setiap aktivitas dalam proses penerimaan diketahui secara jelas, termasuk akun yang melakukan perubahan data.
“Meskipun sistem bisa diubah, tetapi akan meninggalkan jejak digital yang jelas. Jadi tidak boleh ada manipulasi data,” tambahnya.
Selain pengawasan berbasis sistem digital, Pemprov Kalteng juga telah menghadirkan aplikasi WBS (Whistleblowing System) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur.
Aplikasi tersebut digunakan untuk menampung laporan maupun pengaduan dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga masyarakat terkait berbagai persoalan pendidikan di lapangan.
Baca Juga : Ketua DPRD Tekankan Konsistensi Pelaksanaan SPMB di Semua Jenjang
“Semua kondisi di lapangan bisa terdeteksi dengan baik melalui sistem pengaduan tersebut,” ungkap Reza.
Melalui pengawasan yang semakin ketat, Disdik Kalteng berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan. [Red]














Discussion about this post