Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas (Disdik), melakukan sosialisasi Belajar Dari Rumah (BDR). Selain itu juga tentang surat keputusan tiga menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan-19, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Melalui surat edaran, in house training, bimtek termasuk PGRI Kapuas Webinar yang diikuti langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat Susilo Anggota Tim Pengawas BDR Disdik Kapuas, juga Wanto dan Barlimanto selaku Tim SPMI LPMP Provinsi Kalimantan Tengah selaku Narasumber ini berlangsung interaktif sekitar empat jam dan diikuti hampir seribu Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Dosen dari 14 Kabupaten/Kota se Kalteng maupun Provinsi tetangga Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno mengatakan,sesuai Surat Keputusan Bersama [SKB] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“SKB yang ditanda tangani empat Menteri pada tanggal 15 Juni, bahwa Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020.
“Satuan pendidikan pada zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka namun setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat. Namun karena Kabupaten Kapuas berada pada zona merah melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah” tegas Kadisdik H Suwarno, Selasa (7/7/2020).
Karena itu,lanjut dia, BDR memberikan dukungan agar stakeholder pendidikan semakin menguatkan peran Pusat Belajar Masyarakat serta Tim Pengawas BDR. Ia juga menguraikan Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terutama pada Standar Proses berupa I two dan M three yakni Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan Memotivasi.
Baca Juga: Pemkab Kapuas Lakukan Koordinasi Penurunan Angka Stunting
“Guna kelancaran semua itu Mendikbud telah membolehkan pemanfaatan Dana BOP dan BOS untuk penanganan Covid-19. Anggaran KKG, MGMP, MKKS dialihkan untuk transportasi guru yang berkunjung ke rumah peserta didik, penyediaan tempat cuci tangan, pembuatan modul dan pembelian kuota internet,”terangnya.
Suwarno menambahkan,adapun kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) secara parsial melihat jenjang dan lokasi dilaksanakan secara daring. Namun jika memerlukan pengarahan langsung Kepala Satuan Pendidikan wajib lapor ke Disdik guna pendampingan oleh Tim Pengawas BDR.
”Saat ini yang kita utamakan adalah kesehatan dan keselamatan semua. Lakukanlah rapid test, menggunakan masker, hand sanitizer serta pengukur suhu tubuh yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas” pungkas Suwarno. [Djim-KT]
Discussion about this post