Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah (Disdagperin Kalteng), Maskur, mengungkapkan pihaknya menduga adanya kandungan formalin pada buah anggur merah dan anggur hitam yang beredar di sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
“Sampai saat ini kami masih melakukan uji laboratorium atas temuan tersebut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Disdagperin Kalteng Jadi Leading Sektor Pelaksanaan Nasional Halal Fair 2025
Maskur menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya kepada pimpinan. Selain anggur, Disdagperin juga menemukan indikasi serupa pada ikan asin kering dan anak cumi.
“Namun patut kita syukuri, kemarin saat dilakukan pengecekan kembali di Pasar Besar, produk tersebut sudah tidak ditemukan lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga menyasar ikan yang beredar dan dijual di pasar-pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk menjaga higienitas bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat serta mencegah praktik kecurangan oleh oknum pedagang.
“Kami juga berencana segera berkoordinasi dengan pihak karantina ikan,” katanya.
Baca Juga : Disdagperin Kalteng Gelar Bimtek Pelaporan Data Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Maskur mengakui, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan anggur yang diamankan tersebut positif mengandung formalin karena pengujian yang dilakukan masih sebatas screening awal.
“Sampel sudah kami kirim untuk uji laboratorium di Surabaya. Hasilnya diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post