Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menetapkan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma dan Swadaya untuk Periode II Juni 2026. Di atas kertas, harga TBS mengalami kenaikan pada seluruh kelompok umur tanaman. Namun, di balik keputusan tersebut, muncul pertanyaan yang hingga kini masih menjadi keresahan petani di lapangan, apakah harga yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan perkebunan?
Baca Juga : Damang Tualan Hulu Desak PBS Naikkan Harga TBS Sesuai Standar Pemerintah, Petani Swadaya Kian Tertekan
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Beberapa pekan sebelum penetapan harga terbaru ini, Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger Toegal Kunum, secara terbuka mendesak seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) membeli TBS masyarakat sesuai standar harga pemerintah. Ia menilai masih ada petani swadaya yang menjual hasil panennya di bawah harga acuan, sehingga posisi tawar petani semakin tertekan.
Kini, melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar secara virtual pada Selasa (7/7/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya menghadirkan harga yang adil bagi pekebun. Hasil rapat tersebut menjadi pedoman resmi bagi perusahaan dalam membeli TBS pekebun mitra plasma maupun swadaya di seluruh Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil rapat, rata-rata harga CPO lokal tertimbang naik menjadi Rp15.079,60 per kilogram, meningkat Rp215,54/kg dibanding periode sebelumnya. Sementara rata-rata harga kernel lokal turun menjadi Rp12.455,26/kg, atau berkurang Rp547,82/kg. Meski demikian, Indeks K tetap berada pada angka 91,45 persen, sehingga harga TBS pada seluruh kelompok umur tanaman mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya.
Untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, misalnya, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.609,44/kg, naik dari sebelumnya Rp3.590,18/kg. Sedangkan tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.953,55/kg, naik dari Rp2.933,97/kg. Harga tersebut berlaku untuk pembelian TBS produksi petani pada periode 16 hingga 30 Juni 2026.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R. Badjuri, mengatakan penetapan harga TBS bukan sekadar menghasilkan angka setiap periode, tetapi menjadi instrumen untuk memberikan kepastian harga yang adil bagi pekebun sekaligus menciptakan tata niaga sawit yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurut Risky, standar harga tersebut harus diketahui seluruh petani di Kalimantan Tengah agar memiliki acuan resmi ketika bertransaksi dengan perusahaan.
“Standar harga ini penting diketahui seluruh petani di Kalimantan Tengah. Dengan adanya acuan resmi, petani memiliki kepastian mengenai harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan data riil pasar dan mekanisme yang transparan,” ujar Risky, Rabu 8 Juni 2026 kepada KaltengToday.com.
Pernyataan tersebut selaras dengan aspirasi yang sebelumnya disampaikan Damang Tualan Hulu. Dalam pemberitaan KaltengToday sebelumnya, Leger Toegal Kunum meminta agar perusahaan benar-benar menjadikan harga pemerintah sebagai acuan pembelian TBS petani, khususnya petani swadaya yang selama ini dinilai berada pada posisi paling lemah dalam rantai perdagangan sawit.
Baca Juga : TBS Kalteng Periode I Bulan Desember 2024 Bergerak Naik
Namun, hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS justru mengungkap persoalan lain yang tidak kalah penting.
Dari seluruh perusahaan yang menjadi bagian dalam mekanisme penetapan harga, hanya 84 perusahaan yang menyampaikan data lengkap sebagai dasar perhitungan harga TBS. Sementara itu, 42 perusahaan lainnya belum menyampaikan data, sehingga Tim Penetapan Harga kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.

Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan kewajiban administratif dalam proses penetapan harga TBS. Padahal, data harga CPO, harga inti sawit (kernel), Indeks K, serta komponen pembentuk harga menjadi dasar utama dalam menghasilkan harga TBS yang mencerminkan kondisi pasar.
Dalam notulen rapat juga disebutkan bahwa seluruh peserta sepakat ketepatan waktu penyampaian data merupakan faktor penting agar harga TBS yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit wajib menggunakan harga TBS yang telah ditetapkan sebagai acuan pembelian TBS produksi pekebun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan seluruh data pendukung secara lengkap, benar, dan tepat waktu agar proses perhitungan harga dapat dilakukan secara akurat.
Tak hanya itu, berita acara hasil rapat juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dapat dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin berusaha. Bentuk sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai kewenangan.
Ancaman sanksi tersebut menjadi sinyal bahwa penyampaian data bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kewajiban hukum perusahaan dalam mendukung mekanisme penetapan harga TBS yang transparan dan berkeadilan.
Baca Juga : Pakai Pupuk MAMPAN CRF Tingkatkan TBS Hingga 30 Persen
Tim Penetapan Harga TBS juga telah menjadwalkan rapat berikutnya pada 20 Juli 2026 untuk menetapkan harga Periode I Juli 2026. Pemerintah berharap seluruh perusahaan meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan data sehingga proses penetapan harga dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pekebun sawit di Kalimantan Tengah.
Meski demikian, bagi para petani, keberhasilan penetapan harga tidak hanya diukur dari naik atau turunnya angka yang diumumkan setiap periode. Yang jauh lebih penting adalah apakah harga tersebut benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan saat membeli TBS masyarakat.
Selama masih terdapat petani yang menjual hasil panennya di bawah harga acuan pemerintah, tuntutan agar perusahaan mematuhi standar harga resmi akan tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah maupun pelaku usaha perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. [Red]














Discussion about this post