kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Disaksikan langsung Bupati Seruyan Yulhaidir, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga : 18 Pejabat Administrasi Lingkup Pemkab Kapuas Dilantik
Bupati Seruyan, Yulhaidir menyambut baik terselenggaranya kegiatan itu, sebagai langkah maju dalam upaya peningkatan sinergitas antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan kepada perangkat daerah untuk bisa langsung mengecek atau menyandingkan data by name, by adres sesuai kebutuhan data yang diinginkan, “ katanya.
Dengan adanya kerjasama ini, akan memberi kemudahan bagi perangkat daerah yang memerlukan data kependudukan serta untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik.
Baca Juga : Warga Tumbang Randang Minta Pemkab Kapuas Bangun Jaringan Telekomunikasi
Pada kesempatan yang sama, Bupati Seruyan menginstruksikan kepada Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Seruyan, mendata warga yang telah meninggal dunia atau yang telah pindah ke luar Seruyan agar tidak lagi dimasukan dalam Jaminan Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah.
“Didata ulang kepesertaan ini, agar bisa digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan, “ tandasnya.[Red]
Discussion about this post