kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Heru Sutopo memastikan, akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Aturan itu tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga : Tinjau Venue UCI MTB, Ditlantas Polda Kalteng Siap Amankan Kejuaraan International
Penertiban akan dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap selesai. Kemudian, pihaknya akan menghapus data registrasi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun.
“Penertiban ini ada tahapannya, kita sosialisasi dulu selama tiga bulan ini. Setelah itu baru data registrasi kendaraan akan dihapus. Bukti kepemilikan motor tidak terhapus, hanya data registrasinya saja. Dengan demikian pemilik motor tidak bisa lagi membayar pajak di Samsat,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskannya, jika data registrasi kendaraan telah dihapus, maka kendaraan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya.
Untuk itu, para pengendara wajib membayar pajak kendaraannya. Jika tidak, para pengendara akan terjaring razia oleh petugas.
“Kalau data registrasi sudah dihapus, maka bisa dianggap itu kendaraan rongsok. Tidak diperkenankan lagi di jalan raya dan akan diberikan sanksi tilang jika ditemukan beroperasional,” ucapnya.
Baca juga : Antisipasi Barang Terlarang, Ditpolairud Polda Kalteng Periksa Muatan Kapal KLM Dan Cargo
Lebih lanjut Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, penghapusan data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun juga merupakan atas permintaan pemilik kendaraan, mengingat kendaraan telah rusak dan tidak bisa operasional sedangkan harus diwajibkan membayar pajak.
“Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi BBM menjadi valid. Dimana pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post