Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani bersama Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai mendampingi Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Suwandi melakukan Gerakan Tanam Padi Bersama Dalam Rangka Penanganan Inflasi di Desa Pantik Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Senin (11/12/2023).
Dihadapan Dirjen Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menyampaikan bahwa kunjungan Menteri Pertanian dalam hal ini diwakili Dirjen Ketahanan Pangan, Suwandi merupakan bentuk nyata dalam menaruh harapan besar pada Kabupaten Pulang Pisau untuk peningkatan Pembangunan pertanian di daerah yang berpotensi.
Baca Juga : Tahun 2023, Luas Tanam Padi di Kabupaten Kapuas Capai 74,34 Hektar
” Perlu saya kemukakan deskripsi umum pertanian Kabupaten Pulang Pisau yaitu dengan luas baku lahan seluas 15.000 hektar untuk luas tanam Okmar 2023 seluas 1.715 hektar sedangkan luas panen tahun 2023 kurang lebih 19.755 hektar, ” ucapnya
Pj Bupati menyampaikan bahwa luas kegiatan ekstensifikasi tahun 2021 kurang lebih 3.307 dari dari program food estate, Pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau merespon dengan baik dan mendukung Program Strategis Nasional (Food Estate) dari Pusat, dengan mengoptimalkan lahan ekstensifikasi tahun 2021 melalui dana APBD 2023 ini Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan optimalisasi lahan seluas 140 hektar seperti saat sekarang ini.
Baca Juga : Kunker Food Estate Kalteng, Mentan Puas Pertanaman dan Peningkatan Luas Tanam Padi
” Mengingat Kabupaten Pulang Pisau merupakan lumbung pangan kedua di Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan ini juga salah satu upaya pemerintah daerah ikut andil dalam penanganan Inflasi khususnya beras, inflasi terutama di beras lokal dan beras pera, ” pungkasnya
Pj Bupati menambahkan bahwa kegiatan kita ini melaksanakan penanaman padi siam cantik yang merupakan salah satu upaya penanganan inflasi komoditas beras di Provinsi Kalimantan Tengah.[Red]
Discussion about this post