Kalteng Today – Kapuas, – Reskrim Polres Kapuas berhasil ringkus penjual judi toto gelap (togel) saat melakukan transaksi penjualan. Pelaku pelaku berinisial AJ (58) merupakan warga Jalan Rantau Baru Rt 002 Rw 002 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo melalui Kanit II Satreskrim Polres Kapuas Ipda Abi Wahyu Prasetyo mengatakan,berdasarkan informasi, aktivitas transaksi judi togel di Kecamatan Basarang dan anggota menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut.
“Tersangka langsung kita aman berdasarkan informasi bahwa aktivitas penjualan berupa togel marak di Kecamatan Basarang,”ucap Abi Wahyu Prasetyo,kemarin (Selasa, 23/9/2020).
Baca Juga :Â Dor! Timah Panas Diterima Dua Pemuda Palangka Raya Ini Karena Nekat Gondol Sepeda Motor Warga
Abi menyampaikan tersangka sudah diamankan di Polres Kapuas berserta barang bukti berupa rekapan beserta uang tunai Rp. 540.000,- pulpen warna hitam satu buah buku rekapan angka tebakan serta hp yang dipergunakan untuk transaksi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat maksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post