Kalteng Today – Palangka Raya, – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima atau menolak laporan sengketa Pilkada Kalteng, yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menyikapi hal itu, H. Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo yang memantau secara virtual itu dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng kedepan lebih baik lagi.
“Kami bersama sama menyaksikan secara virtual dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita bersama sama membangun Kalteng lebih baik lagi,” kata Sugianto Sabran, usai memantau sidang tadi malam (Selasa,16/2/2021).
Sementara itu Edy Pratowo mengatakan, diri nya Sugianto Sabran mendengarkan keputusan MK.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapan serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng kedepanya lebih baik lagi,” ucap Edy.
Baca Juga:
Akhiri Jabatan Bupati Kotim, Supian Hadi :”Masih banyak Keinginan Warga Belum terpenuhi”
Bupati Pulang Pisau itu juga menyebut hasil keputusan MK adalah untuk semua masyarakat Kalteng dalam bersama membangun daerah Kalteng kedepanya lebih baik lagi.
“Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi. Mari kita melupakan perbedaan dan kita sama sama membangun Kalteng lebih berkah lagi,” sebut Edy. [Red]
Discussion about this post