Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang wanita berinisial FN (25) menjadi korban pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota TNI.
Akibat peristiwa tersebut, wanita yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kota Palangka Raya ini mengadu ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsuddin.
Baca juga :Â Ngaku Dinas di Polda Kalteng, Polisi Gadungan Ini Nekat Gelapkan 1 Unit Mobil Milik warga Bartim
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat korban berkenalan bersama pelaku melakukan aplikasi biro jodoh.
“Merasa ada kecocokan, kemudian keduanya berlanjut berkomunikasi dengan bertukar nomor telepon,” katanya, pada saat dikonfirmasi.
Pada saat berkenalan, pelaku mengaku jika dirinya merupakan seorang anggota TNI yang berdomisili di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Hingga akhirnya komunikasi antara keduanya kian intens, korban bersama pelaku kemudian melakukan video call mesum atau yang kerap disebut VCS.
“Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi syur korban pada saat melakukan VCS tersebut,” ucapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan modus jika handphonenya dirazia oleh Polisi Militer dan menemukan video syur korban, untuk memeras korban.
Pelaku menyebutkan jika agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, pelaku meminta uang damai sebesar Rp 10 juta.
“Namun pada saat itu, korban bilang tidak punya uang, tetapi korban hanya punya kalung serta bersedia menjual kalung tersebut di pasar dan laku sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.
Beruntung, korban tak mengirimkan uang tersebut dan berkonsultasi ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin.
Baca juga :Â Lagi… Polisi Gadungan Terciduk
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, ternyata pria yang mengaku sebagai TNI hanyalah akal-akalan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
Kemudian, pelaku diberikan edukasi serta pemahaman jika menyebarkan konten pornografi melanggar undang-undang ITE dan juga apabila melakukan pemerasan terhadap orang lain juga melanggar hukum pidana.
“Alhamdulillah sampai sekarang pelaku tidak jadi menyebarkan video tersebut dan mudah-mudahan ini sampai kapanpun tidak disebarkan. Karena kasihan juga korbannya sampai stress dan depresi karena diancam oleh yang bersangkutan ini disebarkan videonya yang lagi VCS,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post