Kalteng Today – Palangka Raya, – Tahun lalu, pemerintah telah berkomitmen untuk menutup semua aktivitas lokalisasi. Begitupun hal yang sama berlaku juga penutupan lokalisasi di Kota Palangka Raya. Tepatnya lokalisasi di Jalan Tjilik Riwut Km 12 yang kini resmi ditutup.
“Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial telah menargetkan Indonesia di 2019 bebas dari praktik prostitusi. Kota Palangka Raya sudah melaksanakan, itu,”ungkap Wakil Ketua I Komisi C, M Hasan Busyairi, Senin (15/10/2020).
Menurutnya, upaya untuk menjadikan Kota Palangka Raya bebas dari tindak prostitusi harus didukung. Terlebih telah ditutupnya kawasan lokalisasi, sehingga diharapkan tidak ada lagi warga yang melakukan aktivitas terlarang itu.
“Kondisi lokalisasi di Km 12 saat ini bukan untuk tempat hiburan malam, namun telah beralih menjadi kawasan pemukiman masyarakat,” jelasnya.
Ketika penetapan status tidak ada lagi kawasan lokalisasi, maka seiring itu tidak ada lagi terjadi pelanggaran.Terutama terkait alih fungsi kawasan yang dilarang menjadi tempat hiburan.
Namun, terlepas dari itu, pemerintah diharapkan jangan lepas tangan terhadap kondisi para eks pekerja seks komersial.“Harus tetap didampingi dan diberikan pembinaan dibina,” jelasnya.
Hasan khawatir meskipun lokalisasi telah ditutup namun ketika pekerja eks lokalisasi dibiarkan tanpa ada kejelasan, maka bisa saja mereka kembali pada aktivitas lama.
“Berilah pembinaan termasuk keterampilan yang telah diprogramkan oleh pemerintah.Seperti kursus menjahit, tata boga, atau salon kecantikan. Pastikan mereka tidak kembali ke pekerjaan sebelumnya,” harap Hasan. [Red]














Discussion about this post