kaltengtoday.com, – Kapuas – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas mensosialisasi Peraturan Bupati Kapuas nomor 8 tahun 2022 tentang Pungutan Uang dan Barang(PUB),kepada organisasi Kemasyarakatan dan pengurus keagamaan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas yang di ikuti oleh 5 kecamatan organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan,Selasa 21 Juni 2022.
Baca juga :Â Masyarakat Diminta Manfaatkan Aplikasi SMS Lapor Millik Pemkab Kapuas
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan,Peraturan Bupati Kapuas nomor 8 tahun 2022 tentan Pengumpulan Uang dan Barang(PUB),untuk mengatur legalitas kegiatan aktivitas di lapangan yang meminta sumbangan baik di fasilitas umum,rumah ibadah dan pertokoan.
“Tentu dengan adanya Perbub no 8 tahun 2022 memberikan rasa aman bagi bagi Ormas dan panitia keagamaan yang mengunakan fasilitas umum untuk meminta sumbangan yang bersumber dari masyarakat,”katanya.
Ia mengatakan,karena bersifat sumbangan harus ada legalitas dan mendapatkan ijin untuk melaksanakan kegiatan,sehingga ada transparansi kepada masyarakat yang memberikan sumbangan dan melindungi keselamatan penguna fasilitas umum,misalnya di jalan raya ada aturan yang harus di patuhi sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat di sekitar.Kemudian pihaknya akan mendata setiap ormas,lembaga sosial,panitia keagamaan.
” Kotak amal yang di letakan di kawasan pertokoan sehingga jelas dari mana asalnya dan kita akan turun melakukan pendataan bersama tim dalam waktu dekat,”ujarnya.
Baca juga :Â Plt. Kadinsos Kalteng Noor Halim Buka Kegiatan Pertemuan dan Penyuluhan PSKS di Kabupaten Kapuas
Lelaki yang pernah menjabat Camat Bataguh itu menambahkan ada 5 kecamatan yang pertama di berikan sosialisasi terkait Perbub tersebut yakni Kapuas Timur,Selat,Bataguh,Kapuas Hilir dan Kapuas Murung yang memang menjadi jalur utama pelintasan aktivitas masyarakat.
“Untuk sementara masih bersifat Perbub dulu nanti ditingkatkan menjadi produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah(Perda),”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post