Kalteng Today – Kapuas, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),Kapuas minta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas untuk turun langsung memeriksa seluruh apotek terkait kepatuhan menjual obat sesuai dengan harga eceran tertinggi(HET) yang telah ditetapkan.
“Dinas Kesehatan Kapuas harus sering turun sidak terhadap apotek-apotek untuk mengetahui apakah ada yang menjual obat di atas HET maupun obat kadaluarsa yang dijual kepada masyarakat ,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Baihaqi,Kamis(18/3/2021).
Menurut legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini, adanya keluhan masyarakat terkait adanya apotek yang menjual obat dengan harga diatas HET, harus ditindaklanjuti. Penjualan obat di atas harga HET merupakan sebuah pelanggaran dan akan membebani masyarakat setempat, apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda hingga saat ini.
“Dinkes diharapkan segera menindaklanjuti ini. Jangan dibiarkan. Kasihan masyarakat, apalagi saat pandemi COVID-19 saat ini, obat-obatan sangat diperlukan, sedangkan kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit,” harapnya.
Baca Juga : DPRD Kapuas Bersama TAPD Lakukan Penerapan Perpres Nomor 33 dan Peraturan Kepala Daerah
Saat ini ramai jadi sorotan ditemukan satu apotik yang menjual obat kepada masyarakat tidak sesuai HET. Tidak ada alasan bagi pemilik ataupun penjual obat di apotek menjual diatas HET yang sudah tertera di bungkusan obatnya.
Wakil rakyat inipun mengingatkan kepada pemilik toko obat maupun apotek yang menjual obat di daerah setempat, untuk dapat menjual obat sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada label obat. HET yang dicantumkan pada label obat merupakan harga maksimum per kemasan.
“Terkait keluhan masyarakat ini, sekali lagi kita minta Dinkes segera lakukan sidak. Kalau ada ditemukan, lakukan tindakan tegas atau kalau perlu pencabutan izin. Kasihan masyarakat kita terutama ekonomi ke bawah,”tutup Ahmad Baihaqi. [Djim-KT]
Discussion about this post