Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng) menggelar kegiatan Pembinaan Teknis Peningkatan Kualitas Perencanaan Daerah Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan pihaknya bertempat di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Kamis (20/6/2024).
Sekretaris Dinkes Kalteng Rainer Danny P Mamahit dalam arahannya mewakili Kadis Kesehatan menyampaikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Bahas RPJPD 2025-2045 dan RKPD Kalteng 2025
“Isi dari peraturan tersebut yakni Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan,” katanya.
Ia menerangkan, perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam kaitan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, ia menuturkan pendekatan perencanaan seharusnya mengutamakan data dasar kebutuhan yang menjadi prioritas daerah, atau dikenal sebagai perencanaan yang berbasis bukti (evidence based planning).
“Perencanaan berbasis bukti merupakan penyusunan perencanaan yang berdasarkan pada data dan informasi yang tepat sesuai kondisi setempat,” ucapnya.
Menurutnya, masalah yang dihadapi terkait perencanaan adalah lemahnya implementasi perencanaan berbasis bukti di berbagai sektor, termasuk juga sektor kesehatan.
“Sehingga pembangunan kesehatan tidak dapat meningkat dan pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas,” terangnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Apresiasi Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Barito Utara 2025
Ia menambahkan, pembangunan kesehatan yang dimaksud disini merupakan pembangunan secara program baik dari Gizi, Pelayanan Kesehatan tingkat dasar, Pelayanan tingkat lanjut, KIA, PTM, P2M, dan program lainnya.
“Bukan hanya dari sisi program tetapi juga dari sisi manajerial yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan program kesehatan,” tuturnya.
Hal ini nantinya, secara output yang ingin dihasilkan menururnya dapat realistis untuk dicapai, realistis untuk diukur, spesifik, efisien dari segi waktu dan efektif dalam mencapai sasaran.
“Perlu diketahui juga, untuk mendukung Pemerintah Provinsi Kalteng saya minta agar kita harus bersinergi antara pusat, provinsi, kabupaten maupun kota dalam pencapaian indikator-indikator utama,” sebutnya.
Indikator yang dimaksud yakni Umur Harapan Hidup (UHH), Angka Kematian Ibu dan Bayi, Prevalensi Stunting, Wasting, dan diikuti oleh SPM Bidang Kesehatan tingkat Provinsi (Pelayanan terhadap masyarakat yang terdampak KLB dan Bencana), serta indikator-indikator penunjang lainnya (SPM Bidang Kesehatan kabupaten/kota).
Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Gelar Musrenbang RKPD 2025
“Oleh sebab itu, rapat ini diharapkan dapat berlangsung dengan baik serta menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam rangka perencanaan program,” tambahnya.
Selain itu, ia menyampaikan kegiatan tahun 2024 yang memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dengan pusat, provinsi maupun kabupaten maupun kota.
“Dengan adanya koordinasi, maka tersusun perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah dan provinsi baik di tingkat provinsi maupun nasional,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post