Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng) menggelar Seleksi Wawancara Calon Tim Penguji Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, Selasa (7/5/2024).
Wawancara tersebut bertempat di Aula Bakti Husada Dinkes Kalteng dan di buka langsung oleh Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul.
Suyuti mengatakan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan Jabatan Non-Manajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
Baca Juga : Dinkes Kapuas Gerak Cepat,Salurkan Bantuan dan Berikan Layanan Kesehatan
“Mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, Jabatan Fungsional termasuk dalam salah satu Jabatan Non-Manajerial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan atau keterampilan tertentu yang memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan,” terangnya.
Selain itu, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian dan kebutuhan Instansi Pemerintah, yang meliputi Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.
Lalu, Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan kepemimpinan, dan Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
“Pemenuhan kompetensi menuju profesionalisme ASN menjadi salah satu program percepatan dan aspek penting Reformasi Birokrasi. Salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” ungkapnya.
Baca Juga : Dinkes Bagi Ratusan Takjil Kepada Warga Kota Kuala Kapuas
Menurutnya, pemikiran tentang perlunya uji kompetensi didasarkan pada lingkup pekerjaan jabatan fungsional, yaitu memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidang fungsional.
“Selain itu, memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi,” tuturnya.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau merupakan hak seluruh masyarakat, maka dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung dengan sumber daya kesehatan yang memadai baik dari segi kualitas, kuantitas maupun penyebarannya.
Lebih lanjut, berbagai regulasi dari Pemerintah mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai dasar acuan, menyatakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji untuk 30 jenis jabatan fungsional kesehatan.
“Hal ini bertujuan selain sebagai bahan pertimbangan untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Alih Kategori, Perpindahan Jabatan Fungsional, juga memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan, tambah kadis kesehatan,” terangnya.
Baca Juga : Dinkes Masih Gelorakan Program Stunting
Ia juga menyampaikan sosialisasi, koordinasi, dan pembekalan merupakan suatu bentuk persiapan penyelenggaraan uji kompetensi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah, yang dengan giatnya memberikan informasi penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan yang mengacu pada capaian kinerja jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundangan melalui beberapa metode dan mekanisme.
“Saya menyambut antusias kegiatan ini, yang merupakan salah satu bentuk kinerja Dinkes Kalteng seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.03/F/568/2024 tentang Dinkes Kalteng sebagai Instansi Terakreditasi Dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan, yang berwenang dan bertugas untuk membentuk Tim di wilayah kerja provinsi sehingga dapat menghasilkan Tim Penguji yang kompeten dan profesional,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post